Saturday 15 September 2012

Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung

Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung

Pembebanan (loading) pada Konstruksi Bangunan telah diatur pada Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung (PPIUG) tahun 1983. 

Ada 5 macam pembebanan yaitu : 
a. Beban mati (berat sendiri konstruksi dan bagian lain yang melekat) 
b. Beban hidup (beban dari pemakaian gedung seperti rumah tinggal, kantor, tempat pertunjukkkan) 
c. Beban angin (beban yang disebabkan oleh tekanan angin) 
d. Beban gempa (beban karena adanya gempa) 
e. Beban khusus (beban akibat selisih suhu, penurunan, susut dan sebagainya) 

Berdasarkan wujudnya beban tersebut dapat diidealisasikan sebagai (1) beban terpusat, (2) beban terbagi merata, (3) beban tak merata (beban bentuk segitiga, trapesium dsb). Beban-beban ini membebani konstruksi (balok, kolom, rangka, batang dsb) yang juga diidealisasikan sebagai garis sejajar dengan sumbunya. Beban terpusat adalah beban yang titik singgungnya sangat kecil yang dalam batas tertentu luas bidang singgung tersebut dapat diabaikan.